Hanya Di Indonesia Melahirkan Dirumah Pake Dukun Beranak Kena Denda 700Ribu Oleh Puskesmas


Ada aja ya, orang melahirkan dirumahnya sendiri pake biaya sendiri di kenai biaya oleh puskesmas kecamatan di daerahnya, Mungkin cuma ada di indonesia ya.
Dibawah ini ringkasan beritanya dari BonePos. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, dr Hj. Andi Kasma Padjalangi menyebutkan, sanksi bagi warga masyarakat yang melakukan persalinan di rumah bukanlah denda melainkan retribusi pelayanan kesehatan.

Menurutnya, retrib
usi pelayanan kesehatan ini sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan Perda No 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

"Jadi ini bukan denda, tidak ada istilah denda. Ini merupakan retribusi dan ini diatur dalam Perda no 2 tahun 2011," ungkap kakak kandung Bupati Bone Andi Fahsa M Padjalangi ini.

Adapun besaran retribusi bagi pelayanan kesehatan ini yakni Rp 400 ribu. Biaya tersebut tidak termasuk biaya kunjungan, perawatan bayi, pemotongan tali pusar dan lain-lain. Sehingga kata Dia, biayanya bisa mencapai Rp 700 ribu.

Sementara itu kenyataan yang ditemukan dilapangan, warga tetap saja diwajibkan untuk membayar jasa alias "Denda" meski tak mendapatkan pelayanan kesehatan, seperti yang terjadi pada pasangan suami istri di Kecamatan Cina, yakni Suardi dan Susianti.

Pasca melahirkan dengan bantuan ibunya sendiri, setelah bidan puskesmas yang ditunggu tak kunjung datang ke rumahnya, Ia malah diberi sanksi dan diwajibkan membayar Rp 750 ribu oleh bidan yang bertugas di Puskesmas setempat.

Ironisnya lagi, pembayaran sebesar Rp 750 ribu itu, malah diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi milik ibu bidan bernama Asniati. Kuat dugaan pembayaran jasa itu tidak masuk ke Kas daerah sebagai retribusi, melainkan masuk ke kantong pribadi oknum bidan tersebut


0 komentar:

 
blogku yang apa adanya... semoga bermanfaat