Awalnya, permainan ini dinilai positif dan lucu. Namun lama kelamaan permainan ini dirasa sejumlah pihak di tanah air mengganggu. Larangan bermain Pokemon Go pun dilakukan sejumlah lembaga negara di tanah air.
Sejumlah gedung lembaga negara haram menjadi lokasi bermain Pokemon Go. Salah satunya adalah di lingkungan Istana Negara.
Sejumlah gedung lembaga negara haram menjadi lokasi bermain Pokemon Go. Salah satunya adalah di lingkungan Istana Negara.
Sebuah lembaran bertulis 'Larangan Bermain atau Mencari Pokemon di Lingkungan Istana' terpampang di pintu balai wartawan Istana Negara. Kepala Biro Pers Media dan Informasi Istana Kepresidenan Bey Machmudin menegaskan larangan bermain Pokemon Go di lingkungan Istana bertujuan agar tidak menimbulkan kecurigaan tim pengaman kepresidenan.
"Kalau main Pokemon kan harus banyak bergerak juga. Misalnya bermain, terus banyak bergerak jadi menimbulkan kecurigaan dari pengamanan baik tim keamanan dalam maupun pasukan pengaman Presiden (Paspampres). Jadi menghilangkan rasa curiga seperti itu," jelas Bey di Kompleks Istana Kepresidenan
"Kalau main Pokemon kan harus banyak bergerak juga. Misalnya bermain, terus banyak bergerak jadi menimbulkan kecurigaan dari pengamanan baik tim keamanan dalam maupun pasukan pengaman Presiden (Paspampres). Jadi menghilangkan rasa curiga seperti itu," jelas Bey di Kompleks Istana Kepresidenan
Selain menghindari kecurigaan, ada alasan lain yang lebih masuk akal soal larangan bermain Pokemon Go di lingkungan Istana.
"Sebenarnya sederhana, ini kan kantor Presiden bukan tempat bermain jadi kita datang ke sini bekerja untuk meliput kegiatan Presiden bukan untuk bermain. Kita junjung tinggi aturan yang ada di sini," terangnya.
Sebuah lembaran pengumuman pelarangan bermain Pokemon juga ditempel di DPR, tepatnya di depan ruang rapat paripurna, lantai 3, Gedung Nusantara II DPR. Larangan tersebut bertuliskan 'Dilarang Mencari Pokemon di Area DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] tertanda Rakyat.
Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas pengamanan dalam DPR yang enggan disebutkan namanya mengatakan edaran atau tulisan semacam itu biasanya dipasang oleh Bagian Biro Umum Kesekretariatan Jenderal DPR.
Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas pengamanan dalam DPR yang enggan disebutkan namanya mengatakan edaran atau tulisan semacam itu biasanya dipasang oleh Bagian Biro Umum Kesekretariatan Jenderal DPR.
Larangan bermain Pokemon juga berlaku di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi meminta seluruh pegawai negeri sipil tidak bermain game virtual Pokemon Go di lingkungan kantor. Alasan tersebut, kata dia, atas pertimbangan keamanan atau kerahasiaan instansi.
Bermain Pokemon juga haram dilakukan di lingkungan Polri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anggotanya bermain game tersebut. Larangan itu tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7).
Jenderal Tito melarang anggota Polri bermain aplikasi permainan Pokemon Go karena dinilai mengganggu konsentrasi tugas. Selain itu, permainan yang tengah digandrungi tersebut dapat memicu keributan sesama anggota Polri.
"Melarang anggota bermain game Pokemon Go pada saat jam kerja apalagi mereka yang melaksanakan tugas-tugas khusus seperti pengamanan keamanan wilayah dan penjagaan tahanan," bunyi salah satu aturan surat telegram tersebut.
Jenderal Tito melarang anggota Polri bermain aplikasi permainan Pokemon Go karena dinilai mengganggu konsentrasi tugas. Selain itu, permainan yang tengah digandrungi tersebut dapat memicu keributan sesama anggota Polri.
"Melarang anggota bermain game Pokemon Go pada saat jam kerja apalagi mereka yang melaksanakan tugas-tugas khusus seperti pengamanan keamanan wilayah dan penjagaan tahanan," bunyi salah satu aturan surat telegram tersebut.
Begitu juga dengan TNI. Markas TNI haram menjadi lokasi bermain Pokemon Go. Kodam III/Siliwangi melarang para pecinta permainan Pokemon GO memasuki wilayahnya. Larangan ini berkaca atas kasus bule asal Prancis, Romain Pierre, tiba-tiba nyelonong masuk ke Markas Kodim 0614/Kota Cirebon.
Kapendam Kodam III/Siliwangi Letkol Arh. M Desi Ariyanto menegaskan bahwa markas TNI dilarang dimasuki orang tidak berizin, apalagi jika itu dilakukan untuk bermain.
Kapendam Kodam III/Siliwangi Letkol Arh. M Desi Ariyanto menegaskan bahwa markas TNI dilarang dimasuki orang tidak berizin, apalagi jika itu dilakukan untuk bermain.








0 komentar:
Post a Comment