Kadangkala atau bahkan seringkali ada yang sengaja menunda shalat hingga keluar waktu. Misalnya saja mengatur alarm waktu shalat Shubuh ketika matahari sudah terbit atau sengaja menunda shalat 'Ashar hingga masuk waktu Maghrib. Ingat, perbuatan yang sengaja menunda-nunda shalat hingga lewat dari waktunya seperti ini termasuk dosa besar dan mesti dinasehati orang yang seperti itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, "Bagaimana hukum orang yang meninggalkan satu shalat dengan sengaja dengan niat ia akan mengerjakan secara qadha' ketika sudah habis waktunya? Apakah termasuk dosa besar."
Jawab beliau, Iya, mengakhirkan shalat dari waktunya padahal ia wajib menunaikan di waktunya termasuk dosa besar.
Bahkan Umar bin Al Khottob radhiyallahu 'anhu berkata :
"Jamak antara dua shalat tanpa ada udzur termasuk dosa besar."
Diriwayatkan pula oleh Imam Tirmidzi secara marfu' -sampai pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-, dari Ibnu 'Abbas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa menjamak dua shalat tanpa ada udzur, maka ia telah mendatangi salah satu pintu dosa besar."
Hadits ini dikatakan marfu' -sampai pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-, walaupun pernyataan itu menuai kritikan. Imam Tirmidzi mengatakan, "Para ulama mengetahui akan hal ini dan atsar tersebut sangat ma'ruf. Para ulama menyebutkannya dan menetapkannya, dan tidak mengingkarinya."
Dalam kitab shahih, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya."
Terhapusnya amalan tidaklah ditetapkan melainkan pada amalan yang termasuk dosa besar. Begitu pula meninggalkan shalat Ashar lebih parah daripada meninggalkan shalat lainnya. Karena shalat Ashar disebut dengan shalat wustho yang dikhususkan dalam perintah untuk dijaga. Shalat Ashar ini juga diwajibkan kepada orang sebelum kita di mana mereka melalaikan shalat ini. Jadi, siapa saja yang menjaga shalat Ashar, maka ia mendapatkan dua ganjaran.
(Majmu'atul Fatawa , 22: 53-54)
Di kitab yang sama, Ibnu Taimiyah berkata, "Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan 'Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena udzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama."
(Majmu'atul Fatawa, 22: 30)
Allah Ta'ala berfirman :
"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustho."
(QS. Al Baqarah: 238)
Shalat wustho adalah shalat 'Ashar sebagaimana disebutkan dalam hadits :
"Mereka telah menyibukkan kami dari shalat wustho yaitu shalat Ashar."
(HR. Muslim no. 627, 628)
Sengaja menunda-nunda waktu shalat hingga keluar waktu sudah termasuk dosa besar, terlebih lagi jika sengaja untuk tidak melaksanakan shalat, begitu besar dosa yang akan didapatkan. Jangan hanya dikarenakan sibuk dengan pekerjaan, ataupun dengan alasan-alasan yang sengaja dibuat-buat membuat kita lalai dalam mengerjakan shalat.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita taufiq, hidayah dan rahmat-Nya untuk selalu menjaga shalat kapanpun dan dimanapun kita berada. Amiin. . . Semoga bermanfaat.
Sumber dengan pengeditan seperlunya